Pemilihan Umum

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemilihan Umum adalah suatu ajang yang dilaksanakan dalam suatu negara untuk memilih wakil rakyat yang duduk dalam kelembagaan negara, yang dilakukan dengan cara pemilihan suara terbanyak.
Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan pertama kali pada tahun 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR dan Senat. Pemilihan Umum tahun 1955 diselenggarakan dalam 2 tahap, yaitu:
a. tanggal 29 September 1955, memilih anggota-anggota DPR ;
b. tanggal 15 Desember 1955, memilih anggota-anggota Badan Konstituante.
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU No.3 Tahun 1999, pemilihan umum bertujuan untuk memilih:
a. anggota Majelis Perwakilan Rakyat
b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat
c. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Sedangkan asas pemilihan umum adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sistem Pemilihan Umum adalah rangkaian aturan yang menurutnya (1) pemilih mengekspresikan preferensi politik mereka, dan (2) suara dari pemilih diterjemahkan menjadi kursi”.
Dalam ilmu politik, dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, diantaranya:
a. Single member constituency (satu daerah pemilihan satu wakil). Biasanya disebut sistem distrik.
b. Multi member constituency (satu daerah pemilihan beberapa wakil). Biasanya disebut proportional representation atau perwakilan berimbang.


Permasalahan

Namun, selain membawa banyak manfaat, Pemilihan Umum juga mengundang berbagai macam permasalahan di dalamnya. Beberapa diantaranya akan dibahas dalam makalah ini. Beberapa contoh permasalahan yang dapat timbul diantaranya adalah:
1. Tentang berbagai macam sistem pemilihan umum itu sendiri,
2. Syarat dan kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh pasangan capres dan cawapres & partai yang mencalonkan,
3. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan Umum berlangsung,
4. Mengenai petugas pengawas Pemilu, yang berwenang untuk memantau jalannya Pemilihan umum supaya berjalan lancar seperti yang diharapkan berbagai pihak,
5. Mengenai Tabulasi Nasional Pemilu atau mekanisme penghitungan suara.
Penyebab timbulnya berbagai macam jenis permasalahan seperti yang disebutkan diatas bisa saja atas dasar anggapan bahwa Pemilihan Umum adalah suatu ajang yang besar karena melibatkan seluruh rakyat negara tersebut. Sehingga diperlukan usaha yang sangat besar dari banyak pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung supaya Pemilihan Umum dapat berjalan lancar seperti yang diharapkan semua pihak.



BAB II
PEMBAHASAN

Dasar hukum

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan; “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Selain dalam kedua Pasal itu, di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh badan yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945 itu, dapat dipahami dengan jelas bahwa pengisian wakil-wakil rakyat baik di MPR, DPR, maupun DPRD, harus menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Sejak awal dikeluarkannya Undang-Undang Pemilihan Umum yang pertama hingga Undang-Undang terbaru mengenai Pemilu yang terakhir, Undang-Undang Pemilihan Umum telah mengalami perubahan beberapa kali, yaitu:
1. UU No.7 Tahun 1953. UU ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan pemerintah mengenai pemilu. Untuk memilih anggota DPR, dan Senat dalam Pemilu tahun 1955;
2. UU No.5 Tahun 1969 yang disahkan tanggal 17 Desember 1969 oleh Presiden sebagai pembuat UU ini, bersama dengan persetujuan DPRGR pada masa itu. Berdasarkan UU tadi, pemilu dilaksanakan dangan aman dan tertib pada tanggal 3 Juli 1971;
3. UU No.4 Tahun 1975 yang disahkan pada tanggal 24 November 1975, yang disahkan bersamaan dengan UU No.5 Tahun 1975 dan UU No.3 Tahun 1975. Berdasarkan UU tadi, maka pada tanggal 2 Mei 1977 Pemilu ketiga dilaksanakan;
4. UU No.2 tahun 1980 yang disahkan pada tanggal 20 Maret 1980. Kemudian tanggal 2 Mei 2982, digelar Pemilu keempat di Indonesia;
5. UU No.1 tahun 1985 yang disahkan bersamaan UU No.5 Tahun 1985. Pada tanggal 23 April 1987 dilaksanakan Pemilu kelima di Indonesia;
6. UU ini tetap digunakan dalam Pemilu keenam dan ketujuh, yang masing-masing pada tanggal 9 Juni 1992 dan Mei 1997;
7. Pada tanggal 7 Juni 1999, digelar Pemilu kedelapan. Namun, tidak sampai 1 tahun Presiden Soeharto memimpin, ia harus berhenti. Atas desakan politik pada saat itu, MPR segera menetapkan agenda pemilu secepatnya. Padahal secara konstitusional, jabatan Presiden baru berakhir tahun 2003. Maka untuk pertama kalinya Pemilu pasca orde baru dilaksanakan secara demokratis, luber, dan jurdil pada 7 Juni 1999 dengan UU No.3 Tahun 1999.
8. UU No.4 Tahun 2000 disahkan pada tanggal 7 juni 2000 untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1999. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2004 digelar Pemilu kesembilan di Indonesia. Tapi, merupakan Pemilu pertama bagi rakyat Indonesia untuk memilih Presiden yang sesuai denagn keinganan rakyat secara langsung, tanpa melalui perwakilan siapapun.
Pemilu 2004 yang diselenggarakan pada tahun 2004 berbeda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Dilihat dari tujuannya, Pemilu-pemilu sebelumnya yang diselenggarakan pada masa lalu adalah sarana untuk memilih para wakil rakyat untuk memilih para wakil rakyat untuk menjadi anggota DPR/ MPR. Selanjutnya lembaga ini yang memilih pimpinan nasional dan membuat Garis-garis Besar Haluan Negara. Pada Pemilu 2004 tidak hanya demikian, karena pada pemilu kali ini juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Tanda waktu yang bisa dianggap sebagai awal persiapan ke arah Pemilu 2004 adalah pembubaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 1999 dan pembentukan KPU yang baru. KPU 1999 dibubarkan tahun 2000, tak lama setelah dikeluarkannya UU No.4 tersebut. Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Atas dasar itu, UU No. 4 tersebut pada tahun 2004 dimasukkann dalam kelompok UU dan Peraturan Pemilu 2004.


Pembahasan

Sistem Pemilihan Umum
Istilah “Sistem Pemilihan Umum” sudah sering didengar dan dibaca di berbagai media massa. Tidak jarang pula setiap hal yang berhubungan dengan pemilihan umum disebut sebagai ”sistem pemilu”. Sesungguhnya istilah “sistem pemilu” memiliki definisi yang lebih sempit dan ketat.
“Sistem Pemilihan Umum” adalah rangkaian aturan yang menurutnya (1) pemilih mengekspresikan preferensi politik mereka, dan (2) suara dari para pemilih diterjemahkan menjadi kursi”
Sistem Pemilihan Umum mempengaruhi perilaku pemilih dan hasil pemilu, sehingga sistem pemilu juga mempengaruhi representasi politik dan sistem kepartaian.
Elemen dalam Sistem Pemilihan Umum adalah:
• Besar distrik
Adalah berapa banyak anggota lembaga perwakilan yang akan dipilih dalam satu distrik pemilihan. Besar distrik bukan berarti berapa jumlah pemilih yang ada dalam distrik tersebut. Berdasarka definisi tersebut, maka kita dapat membedakan distrik menjadi distrik beranggota tunggal (single member district) dan distrik beranggota jamak (multi member district).
• Struktur kertas suara
Adalah cara penyajian pilihan diatas kertas suara. Cara penyajian pilihan ini menentukan bagaimana pemilih kemudian memberikan suara.
Jenis pilihan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kategorikal dimana pemilih hanya memilih satu partai atau calon, dan ordinal dimana pemilih memiliki kebebasan lebih dan dapat menentukan preferensi atau urutan dari partai atau calon yang diinginkannya. Kemungkinan lain adalah gabungan antara keduanya
• Electoral Formula
Adalah bagian dari system pemilihan umum yang membicarakan penerjemahan suara menjadi kursi. Termasuk di dalamnya adalah rumus yang digunakan untuk menterjemahkan perolehan suara menjadi kursi, serta batas ambang pemilihan.
Syarat dan Kelengkapan Administrasi

Yang dimaksud disini adalah syarat dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh para calon presiden dan calon wakil Presiden dan partai yang mencalonkan.
Berikut ini diantaranya sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh individu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden:
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
3) Tidak pernah mengkhianati negara;
4) Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden;
5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6) Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan /atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
7) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
8) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana maker berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
10) Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sedangkan syarat parpol dan gabungan parpol untuk dapat mengajukan usulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu. Dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon, parpol atau gabungan parpol hanya dapat menggunakan salah satu persentase perolehan kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pemilu DPR.
Pelanggaran dalam Pemilu

Ada banyak jenis maupun sifat pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu. Pelanggaran itu bisa dilakukan oleh siapapun pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pemilu.
Beberapa jenis pelanggaran dalam proses Pemilu diantaranya:
 Bersifat kerahasiaan;
 Bersifat kerahasiaan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu;
 Pengaruh yang tidak sah;
 Penyuapan;
 Penghasutan yang membuat kekerasan;
 Membawa senjata di sekitar Tempat Pemungutan Suara;
 Gangguan terhadap proses dan penghalangan terhadap petugas;
 Perilaku tak terkendali di Tempat Pemungutan Suara;
 Pengaruh yang tidak sah dan penyuapan terhadap petugas;
 Penyamaran dll;
 Pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan proses penghitungan suara;
 Campur tangan dalam proses penghitungan;
 Pengumuman yang bersifat menyesatkan atau menipu;
Siapapun boleh mengadukan atau menyampaikan keluhan kepada kepolisian berhubungan dengan pelanggaran yang dinyatakan sesuai dengan regulasi yang sedang berlaku.
Seseorang yang melanggar ketentuan yang telah disepakati akan dikenai hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku atau disesuaikan dengan kesalahan yang telah diperbuat.






Pemantauan Pemilu

Dengan mempertimbangkan bahwa pemilihan umum perlu diselenggaraka secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (4) UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, anggota DPR, DPD, dan DPRD perlu memutuskan pemantau pemilihan umum, dan tata cara pemilihan umum dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Keputusan KPU No. 104 Tahun 2003 mengenai pemantau pemilu selengkapnya dapat dijelaskan secara gamblang sebagai berikut:
Pemantauan adalah hal-hal yang berkaitan dengan memantau penyelenggaraan pemilu pada setiap tahapan yang dilakukan secara objektif dan tidak memihak. Pemantau Pemilu meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum, baik dalam maupun luar negeri, serta perwakilan luar negeri yang secara sukarela memantau pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat:
a) Bersifat independen;
b) Mempunyai sumber dana yang jelas;
c) Memperoleh akreditasi dari KPU
Beberapa hak dan kewajiban pemantau diantaranya adalah:
 Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia
 Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu dari tahap awal sampai akhir
 Berada di TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan ketentuan, serta mendapatkan akses informasi dari KPU dan melaporkan setiap pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu
 Berkewajiban mematuhi kode etik Pemantau Pemilu
 Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung
 Mematuhi perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia
 Melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak memihak dan objektif
Tabulasi Nasional Pemilu

Komisi Pemilihan Umum membuka Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) dengan tujuan agar penghitungan suara Pemilu 2004 ini dapat lebih transparan karena dapat diketahui semua pihak dengan mudah. TNP ini merupakan tempat tampilan data hasil pemungutan suara melalui Teknologi Informasi (TI) yang dikirim dari Kantor Kecamatan ke Data Centre KPU.
Harapan KPU penghitungan suara dengan menggunakan TI dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini, lebih baik daripada yang digunakan dalam Pemilu Legislatif lalu.
Aplikasi ini merupakan sumbangan pikiran dari para peminat Teknologi Informasi. Mereka umumnya mengkoreksi aplikasi melallui workshop maupun masukan langsung pada tim TI.
Kesiapan Vendor
Pada umumnya para vendor TI mengemukakan hal yang sama, merka telah siap untuk penghitungan suara melalui TI. Seperti yang diungkapkan para vendor TI KPU yaitu PSN, Integrasi, HP.
Dari pihak PT. Integrasi Teknologi mengemukakan bahwa mereka telah mempersiapkan infrastruktur untuk Pemilu Presiden putaran I. computer telah disebarkan ke seluruh lokasi. Untuk peralatan penginput, telah dilakukan pengecekan. Seperti infrastruktur, personal computer, dan situs semuanya sudah siap.
Untuk Data Center telah dicek dan siap untuk dipakai. Sedangkan mengenai personal pendukung, PT. Integrasi menyediakan help desk dan principal Data Center and Data Recovery Centre semuanya siap.
Kemudian pihak HP selaku penyedia perangkat keras mengemukakan bahwa HP telah menyiapkan stand by engineering dan juga call center untuk mendukung 10 hari ke depan, dan di daerah terdapat service point.
Selanjutnya dari pihak PSN, yang dalam hal ini penyedia jaringan dari kecamatan sampai ke kantor pusat KPU melalui satelit. Dalam hal ini, PSN menggunakan produk Pasti di 1850 kecamatan. Dan proses instalasinya telah siap sejak 2 bulan sebelumnya.

BAB III 
KESIMPULAN

Kesimpulan

Pemilihan umum adalah suatu ajang yang dilaksanakan dalam suatu negara untuk memilih wakil rakyat yang duduk dalam kelembagaan negara yang dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU No. 3 Tahun1999, pemilihan umum bertujuan untuk memilih:
a. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Sistem Pemilihan Umum adalah rangkaian aturan yang menurutnya (1) pemilih mengekspresikan preferensi politik mereka, dan (2) suara dari para pemilih diterjemahkan menjadi kursi.
Sistem Pemilihan Umum mempengaruhi perilaku pemilih dan hasil pemilu, sehingga sistem pemilu juga mempengaruhi representasi politik dan sistem kepartaian.
Elemen sistem Pemilihan Umum adalah:
• Besar distrik
Adalah berapa banyak anggota lembaga perwakilan yang akan dipilih dalam satu distrik pemilihan. Besar distrik bukan berarti jumlah pemilih yang ada dalam distrik tersebut. Berdasarkan definisi tersebut, maka kita dapat membedakandistrik menjadi distrik beranggota tunggal (single member district) dan distrik beranggota jamak (multi member district)
• Struktur Kertas Suara
Yang dimaksud dengan struktur kertas suara adalah cara penyajian pilihan diatas kertas suara. Cara penyajian pilihan ini menentukan bagaimana pemlih kemudian memberikan suara.
Jenis pilihan dapat dibedakan mejadi dua, yaitu kategorikal diamna pemilih hanya memilih satu partai atau calon, dan ordinal dimana pemilih memiliki kebebasan lebih dan dapat menentukan preferensi atau urutan dari partai atau calon yang diinginkannya. Kemungkinan lain adalah gabungan dari keduanya.
• Electoral Formula
Adalah bagian dari system pemilihan umum yang membicarakan penerjemahan suara menjadi kursi. Termasuk di dalamnya adalah rumus yang digunakan untuk menerjemahkan perolehan suara menjadi kursi, serta batas ambang pemilihan (electoral threshold)

Landasan Hukum
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Kemudian Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan anggota-anggota DPRD. Selain kedua pasal itu, di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang pemilihan umum mulai dari pemilu pertama hingga pemilu yang terakhir telah mengalami perubahan beberapa kali, yaitu:
a) UU No.7 Tahun 1953 untuk Pemilu pertama pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan Senat
b) UU No.5 Tahun 1969 yang disahkan tanggal 17 Desember 1969. Berdasarkan UU tadi, pemilu kedua dilaksanakan tanggal 3 Juli 1971
c) UU No.4 tahun1975 yang disahkan tanggal 24 November 1975. Pada tanggal 2 Mei 1977 pemilu ketiga pun digelar
d) UU No.2 Tahun 1980 sebagai dasar dilaksanakannya pemilu keempat pada tanggal 2 Mei 1980
e) UU No.1 Tahun 1985 yang disahkan pada 7 January 1985 sebagai dasar digelarnya Pemilu kelima di Indonesia. Kemudian pada 9 Juni 1992, Pemilu keenam dilaksanakan, dengan tetap menggunakan UU Pemilu No.1 Tahun1985. demikian pula dengan pemilu ketujuh pada bulan Mei 1997.
f) Pada 7 Juni 1999 digelar pemilu kedelapan. Namun tak sampai satu tahun Presiden Soeharto memimpin, harus berhenti. Karena desakan politik saat itu, MPR segera menetapakan agenda pemilu secepatnya. Maka atas dasar itu, disusunlah UU No.3 Tahun 1999
g) Kemudian untuk Pemilu 5 Mei 2004, menggunakan UU No.4 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya

Saran
Guna menyempurnakan isi dari makalah Hukum Tata Negara ini, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai Pemilu secara mendetail.
Selain itu, diharapkan adanya kritik dan saran yang dapat membangun serta membuat makalah ini lebih bermanfaat lagi.

Posting Komentar