MAKALAH HAKI GUGATAN PENGADILAN NIAGA MENGENAI PATEN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 latar belakang
Ilmu pengetahuan seni dan sastra adalah karya cipta yang pada dasarnya merupakan karya intelektual. Karya-karya seperti itu tidak sekedar memiliki arti sebagai hasil akhir, tetapi juga sekaligus merupakan kebutuhan yang bersifat lahiriah dan batiniah. Oleh karenanya, pengembangan dan perlindungan karya dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra tidak mungkin dilepaskan dari usaha untuk lebih mengembangkan sumber daya manusia Indonesia.
Di bidang ini harus diakui bahwa indonesia masih banyak memerlukan berbagai keahlian dan ilmu pengetahuan, metode dan hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari bangsa lain. Termasuk didalamnya, karya-karya ciptaan di berbagai bidang terutama yang tertuang dalam bentuk buku.
Sejauh ciptaan tersebut tersedia dindonesia, sudah barang tentu tidaklah menjadi masalah. Cara bagaimana ciptaan tersebut dapat tersedia pada dasarnya diserahkan seluas-luasnya kepada masyarakat dengan sendirinya, sejauh hal itu sesuai dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang hak cipta. Mekanisme niaga yang lazim, seperti melalui impor atau melalui perjanjian lisensi yang saling menghormati dan saling menguntungkan, betapapun perlu didorong dan ditingkatkan.
Seperti yang kita ketahui makin banyaknya penemuan-penemuan di bidang Intelektual, khususnya mengenai hasil kreasi ciptaan seseorang, makin banyak pula yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan individual semata dengan jalan memalsukan bahkan membajak hasil ciptaan seseorang . maka dari itu perlunnya suatu Undang-Undang yang mengatur secara tegas mengenai pelanggaran tersebut serata penegakan hukum yang adil, selain itu bagi yang hasil ciptaan merasa dibajak atau dipalsu, harus mengajukan suatu tuntutan kepada yang berwajib jika ingin masalah yang ia hadapi ingin diselsaikan secara adil.

1.2 Rumusan Masalah
a. Bagaimana cara mengajukan Gugatan Hak Cipta kepengadilan Niaga?
b. Apakah sanksinya jika ada yang melanggar?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Cara Mengajukan Gugatan Hak Cipta Di Pengadilan Niaga
1. Gugatan atas pelanggaaran Hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan Niaga
2. Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal diajukan gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3. Panitera menyampaikan gugaatan kepada ketua pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) haarai terhitung setelah gugatan didaftarkan.
4. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
5. Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarakan.
6. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
7. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
8. Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
9. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
10. Terhadap putusan Pengadialn Niaga sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
11. Permohonan kasasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan pling lama 14 (empat belas ) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan para pihak dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
12. Panitera mendaftar pemohon kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera denagn tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
13. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (2).
14. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh ) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
15. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitra paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontara memori kasasi diterima oleh panitera.
16. Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
17. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
18. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
19. Putusan atas permohonan Kasasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan Kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
20. Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
21. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
22. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Selain penyelsaian sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam hal yang disebut diatas tadi maka para pihak dapat menyelsaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternative penyelsaian sengketa .

2.2 KETENTUAN PIDANA
Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, bahwasanya diatur disitu bagi para pelanggar-pelanggar Hak Cipta adanya sanksi-sanksi yang tegas yang telah termuat dalam pasal 72 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 yaitu;
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah ), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, meemamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbnyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda palimg banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah)
5. Barang siapa denagn sengaja melangar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang siapa denagn sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serata alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan, sedangkan ciptaan yang bersifat unik dan punya nilai seni dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

BAB III
KESIMPULAN

Bahwasanya betapa pentingnya lembaga peradilan Niaga dalam menangani atau memecahkan permasalahan, khususnya tentang pelanggaran mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dibidang hak cipta, dan itu semua berguna khususnya bagi seseorang yang merasa hasil kreasi ciptaanya di rugikan pihak lain, dan lewat peradialan Niagalah seseorang bisa mengajukan gugatan bahwa hak-haknya telah dirugikan pihak lain, serta hukuman-hukuman yang telah diciptakan bisa membuat para pelanggar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatanya lagi.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1. C.S.T. Kansil; 2002 Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta), Jakarta
2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Posting Komentar