kajian Fatwa MUI terhadap pengharaman Golput

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Perilaku golput adalah haram. Demikian esensi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melahirkan polemik di awal 2009. Fatwa yang dikeluarkan sebagai hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI III di Padang Panjang itu merupakan wujud itikad baik MUI dalam upaya memberdayakan masyarakat sebagai soko guru demokrasi. MUI merasa terpanggil dan bertanggungjawab terhadap berbagai persoalan masyarakat dan bangsa terutama menghadapi Pemilu 2009, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Betapa tidak, mengingat secara statistika angka golput di Indonesia secara siginifikan cenderung bertambah. Data Kompas memperlihatkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 1999 mencapai 92,74 persen dan turun pada Pemilu Legislatif 2004 menjadi 84,07persen. Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden 2004 putaran I dan putaran II masing-masing 78,23 persen dan 77,44 persen.
Fenomena yang terjadi di berbagai daerah memberikan potensi golput dalam pemilu legislatif dan pilpres 2009, masih akan tinggi. Diperkirakan angkanya bisa mencapai di atas 50%. Rinciannya, 15 persen golput disebabkan karena pilihan sadar pemilih untuk tidak memergunakan hak pilihnya, 30% golput akibat kacaunya data pemilih, ditambah golput yang belum terdata sekitar 10%. Golput yang merupakan pilihan sadar karena publik mengalami kejenuhan terhadap aktivitas pilkada yang banyak digelar belakangan ini. Di samping itu kepercayaan publik terhadap partai politik yang terus mengalami penurunan membuat masyarakat tidak mau menggunakan hak pilihnya. Belum lagi munculnya sikap apriori masyarakat terhadap kegiatan pilkada yang dianggap tidak memberi pengaruh terhadap kesejahteraan mereka.
Disamping itu ada juga yang menilai penggunaan hak pilih ini dianggap merugikan secara materiil karena seseorang harus bolak-balik ke tempat pemilihan.
Banyak pengamat politik mengatakan bahwa fenomena golput ini merupakan bukti kekecewaan masyarakat akan kinerja politisi. Rakyat merasa “ditipu” dengan janji-janji manis pada saat kampanye. Masyarakat merasa politisi tidak mampu mewakili kehendak rakyat dan melaksanakan janji-janjinya. Tingginya angka golput dianggap dapat menurunkan legitimasi pemerintah yang terbentuk dari hasil pemilihan umum, baik dalam proses pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden.
Tingkat partisipasi pemilih ini cenderung mengalami penurunan. Cukup banyak pengamat memprediksi potensi demikian. Bahkan dalam harian yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu, Jojo Rohi dengan berbagai pertimbangan menyatakan pesimis dengan target KPU yang mencanangkan tingkat partisipasi pemilih 80 persen.
Sebagaimana diketahui bahwa substansi demokrasi adalah legitimasi. Indikasi legitimasi dalam perspektif demokrasi adalah tingkat partisipasi sebagai bentuk keterlibatan menentukan arah pengambilan keputusan. Legitimasi merupakan kunci penentu yang secara fungsional kontributif sebagai faktor pendukung kekuasaan sebagai output demokrasi itu sendiri. Jika tidak maka keberadaan demokrasi itu sendiri akan sama dengan ketidakberadaannya.
Hingga kini sistem demokrasi dalam konteks pemilu sebagai sendi penyelenggaraan negara belum mampu melakukan antisipasi preventif mencegah Golput. Bahkan peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang mendasari pelaksanaan pemilu justru mendistorsi spirit mencegah Golput. Dengan kata lain kontraproduktif dengan gagasan mencegah Golput. Berdasarkan kenyataan demikian sebagaimana dilansir pada uraian di atas maka MUI dalam koridor fungsinya yang berorientasi pada khalayak sebagai representasi umat mengeluarkan fatwa larangan Golput.
Namun demikian niat baik MUI dalam hal ini justru menimbulkan persoalan baru. Tidak saja menyangkut konflik norma, efektifitas fatwa, kompetensi MUI tetapi juga konstitusionalitas yang perlu dijawab agar produktifitas MUI ini tetap dalam koridor normatif tanpa mengurangi makna dan tujuan yang diharapkan.
Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih. Ini berarti secara hukum, aksi memilih dalam pemilu adalah hak, bukan kewajiban.
Persoalan selanjutnya, kalau memilih itu hak, kemudian lebih dari separoh pemilih tidak menggunakan hak pilihnya terlepas dari latar belakangnya, lantas dengan logika hak dimaksud, kenyataan demikian apakah dapat dikatakan sebagai penentu legitimasi Pemilu. Perdebatan panjang hingga kini masih mewarnai menjelang momentum Pemilu 2009. Karenanya melalui Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa (KPKM). ini penulis akan mengkaji secara normatif untuk menjawab berbagai persoalan sebagaimana uraian di bawah ini dalam judul KONSTITUSIONALITAS FATWA MUI MENGHARAMKAN GOLPUT DALAM PERSPEKTIF MEMBANGUN LEGITIMASI PEMILU 2009.
Diharapkan melalui penelitian ini akan diperoleh preskripsi hukum yang dapat direkomendasikan kepada para pihak terutama kepada pemerintah dalam upaya membangun demokrasi yang sarat dengan partisipasi ditopang dengan kesadaran hukum yang tinggi sebagai representasi kedewasaan politik yang secara aplikatif melahirkan para pemilih cerdas di bilik suara.

1.2 RUMUSAN MASALAH :
1. Apakah Golput dalam perpsektif peraturan perundang-undangan dapat dijadikan ukuran legitimasi hasil Pemilu ?
2. Apakah fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan golput sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi ?
3. Apa solusi yang harus dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan golput sekaligus membangun motivasi masyarakat untuk berpartisipasi memberikan suaranya dalam pemilu tanpa harus berseberangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?

1.3 TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut maka penelitian ini dilakukan dalam dua tujuan pokok yakni :

1.3.1 Tujuan Umum
1. Sebagai media mengembangkan ilmu hukum ketatanegaraan khususnya yang berkaitan dengan masalah pemilu.
2. Sebagai media untuk memperoleh nilai tambah pengetahuan pribadi tim peneliti di bidang hukum ketatanegaraan berkaitan dengan kegiatan penelitian yang kelak harus menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk skripsi.
3. Sebagai media untuk memperoleh preskripsi hukum yang secara konseptual dapat digunakan sumbang pemikiran kepada para pihak terutama pemerintah yang secara konsisten menjalankan reformasi di bidang hukum terutama dalam upaya pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

1.3.2 Tujuan Khusus
1. Untuk mengkaji dan menganalisa secara normatif korelasi keberadaan golput dengan legitimasi pemilu.
2. Untuk mengkaji dan menganalisa konstitusionalitas fatwa MUI yang mengharamkan golput ditinjau dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Untuk mengkaji dan menganalisa formulasi gagasan yang secara konseptual dapat dilaksanakan pemerintah dalam upaya mencegah prilaku golput.

1.4 MANFAAT PENELITIAN
Diharapkan melalui kegiatan penelitian ini dapat diperoleh manfaat antara lain :
1. Manfaat Teoritis
Menambah kasanah kognisi tim peneliti di bidang hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang lahir dari fenomena guna diformulasikan secara konseptual menjadi referensi akademik sekaligus dapat dikembangkan lebih lanjut dalam penelitian berikutnya.
2. Manfaat Praktis
Diperoleh preskripsi hukum yang secara fungsional dapat digunakan untuk mengatasi berbagai persoalan hukum dalam ranah penyelenggaraan pemilu terutama untuk membangun kesadaran hukum masyarakat di bidang politik dalam bentuk mendorong partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya pada setiap kegiatan pemilu.
3. Manfaat Legislatif
Preskripsi hukum yang telah dihasilkan dalam penelitian dapat digunakan secara kontributif tidak saja menyangkut revisi peraturan perundang-undangan (Law Reform) tetapi juga dalam kaidah menciptakan peraturan perundang-undangan yang baru (Law Making)

1.5 Metode Penelitian
Penelitian hukum yang dalam bahasa Inggris legal research atau Belanda rechtssonderzoek bukan merupakan penelitian sosial. Oleh karena itu metode yang digunakan dalam penelitian hukum berbeda dengan penelitian sosial. H.J van Eikema Hommes menyatakan bahwa setiap ilmu pengetahuan memiliki metodenya sendiri. Apa yang dikemukakan oleh H.J van Eikema Hommes ini mengindikasikan bahwa tidak dimungkinkannya penyeragaman metode untuk semua bidang ilmu. Termasuk metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini dalam Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa (KPKM).
1.5.1 Tipe Penelitian
Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Pengertian penelitian dengan tipe Yuridis Normatif dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Diharapkan dari metode penelitian dengan tipe Yuridis Normatif ini dapat dilakukan kajian dan analisa secara komprehensif sehingga akan diperoleh preskripsi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan tingkat akurasi kebenaran yang maksimal.
1.5.2 Pendekatan Masalah
Penelitian ini disusun dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach) Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan semua regulasi yang bersangkutan dengan permasalahan hukum yang ada, sedangkan pendekatan konsep dilakukan dengan mendasarkan pada konsep-konsep yang berkaitan dengan fokus penelitian. Diharapkan dengan pendekatan demikian dapat diperoleh konsep baru sebagai temuan yang pada gilirannya dapat digunakan sebagai media menjawab persoalan.
1.5.3 Sumber Bahan Hukum
Penelitian ini menggunakan dua sumber bahan hukum yakni sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum skeunder. Pertama, Sumber bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya memiliki otoritas yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, atau putusan hakim. Beberapa sumber bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU).
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
7. Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-596/MUI/X/1997.
Kedua, sumber bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, seperti buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum dan komentar atas putusan peradilan.
1.5.4 Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum
Prosedur pengumpulan bahan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam penelitian, termasuk penelitian ini. Ketepatan prosedur pengumpulan bahan hukum sangat menentukan tingkat akurasi hasil kajian dan analisa dalam suatu penelitian. Karenanya dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan bahan hukum seperti di bawah ini :
1. Studi Peraturan Perundang-Undangan
Studi Peraturan perundang-Undangan dilakukan untuk memahami peraturan perundang-undangan melalui kegiatan mengkaji, menelaah serta membandingkan secara intrinsik substansi peraturan perundang-undangan mengenai masalah hukum yang menjadi pokok kajian penelitian
2. Studi kepustakaan
Studi kepustakaan ini dilakukan untuk menemukan konsep, teori, pendapat hukum hingga berbagai temuan yang berkaitan dengan masalah hukum. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji dan menelaah berbagai karya ilmiah, buku literatur termasuk atas putusan lembaga peradilan yang berhubungan dengan masalah penelitian.
1.5.5. Analisis Bahan Hukum
Analisis hukum, menurut Kelsen adalah “…suatu analisis tentang struktur hukum positif, yang dilakukan seeksak mungkin, suatu analsis yang bebas dari semua pendapat etik atau politik mengenai nilai”. Setelah bahan hukum terkumpul, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Langkah dimaksud dilakukan dalam bentuk mendeskripsikan hukum positif dan mengaitkannya dengan bahan hukum sekunder. Hasil analisis demikian menghasilkan kesimpulan sebagai jawaban atas isu hukum dalam penelitian ini.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Golput
Di Indonesia istilah golongan putih atau golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971. Istilah ini sengaja dimunculkan oleh Arief Budiman dan kawan-kawannya sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI (sekarang TNI) yang sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada Golkar. Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan (dalam bentuk ancaman) seluruh jajaran aparatur pemerintahan termasuk keluarga untuk sepenuhnya memberikan pilihan kepada Golkar. Arogansi seperti ini dianggap menyimpang dari nilai dan kaidah demokrasi di mana kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat yang memilih. Golongan putih (golput) atau disebut juga ‘No Voting Decision’ selalu ada pada setiap pesta demokrasi di mana pun terutama yang menggunakan sistem pemilihan langsung (direct voting). Mereka (para pemilih) dikatakan golput atau ‘No Voting Decision’ apabila berkeputusan untuk tidak memilih salah satu dari kontestan yang tersedia pada kertas suara ketika dilakukan pemungutan suara.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sedang tumbuh dan berkembang, golput dapat merepresentasikan tiga hal. Pertama, penolakan atas produk apa pun yang dihasilkan sistem ketatanegaraan kontemporer. Negara dianggap tidak lebih dari bagian korporatis sejumlah elite terbatas yang membajak kedaulatan rakyat. Seluruh produk undang-undang (UU) dipersepsikan sebagai bagian rekayasa politik dari segolongan orang yang selama ini mendapat berbagai privilese politik. Kedua, kalkulasi rasional tertentu yakni ada atau tidak ada pemilihan, ikut atau tidak ikut mencoblos dalam pemilihan, tidak akan berdampak atas perbaikan nasib atas diri pemilih bersangkutan. Ketiga, golput juga merepresentasikan pilihan politik tertentu. Mereka percaya pada negara dan berbagai aspeknya, termasuk pemilu. Namun, memilih golput karena preferensi politiknya berbeda dengan yang lain.
2.2. Fatwa
Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan berlaku untuk umum. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Fatwa adalah jawab (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh ahli hukum Islam terutama oleh Mufti, tentang suatu masalah atau bisa juga diartikan sebagai pendapat atau keputusan dari alim ulama atau ahli hukum Islam.

2.3 Profil Kelembagaan Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu'ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Pesera musyawarah tersebut antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah "PIAGAM BERDIRINYA MUI", yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.


2.4 Pemilu
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) telah menjadi bagian penting dari kehidupan banyak sistem politik (Negara) didunia ini. Sistem politik demokrasi liberal, sistem komunis, apartheid (Afrika Selatan), Islam (Iran), otoriter dan semi-otoriter di dunia ketiga, telah melaksanakan Pemilu walaupun frekuensinya atau keteraturannnya berbeda-beda. Meskipun tigkat kebebasan sistem-sistem politik itu tidak sama, paling tidak paling sedikit Pemilu dapat menunjukkan pandangan bahwa rakyat ikut menentukan siapa yang akan berhak memerintah mereka. Peristiwa diamana warga Negara datang berbodong-bondong ke rapat umum mendengarkan pidato-pidato, bertepuk tangan, berteriak selama kampanye berlangsung dan kemudian satu persatu memasukkan surat pemilihannya ke dalam kotak suara serta akhirnya bersorak sorai bagi yang merasa menang, bermuram atau menggerutu bagi yang kalah dapat member kesan “demokratis” dan rakyat “berdaulat”. Kalaupun tingkah laku masyarakat itu telah menjadi semacam “ritus-ritus politik”, citra demokratis yang dihasilkan cukup menjadi alasan untuk menyelenggarakan dan mempertahankan sistem Pemilu.

2.5 Hak Pilih Universal
Salah satu aspek penting dari sistem pemilu adalah hak pilih universal yang dimiliki rakyat yang dalam Bahasa Inggris disebut universal suffrage. Universal di sini diartikan bahwa setiap warga negara dewasa ini memiliki hak pilih yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, keturunan, kekayaan, kecuali mereka yang dicabut haknya berdasarkan undang-undang. Hak pilih universal ini telah berkembang menjadi prinsip yang diterima hampir semua Negara didunia. Bahkan pemerintah yang sifatnya otoriter atau diktator tidak akan mencoba menghilangkan prinsip ini, tetapi menjalankannya dengan prosedur-prosedur palsu.
Menurut Yves R. Simon kenyataan ini mempunyai dua arti. Pertama; hak pilih universal tidak dapat ditindak tanpa resiko perlawanan keras dari kekuatan-kekuatan sejarah. Suatu resiko berat yang tidak mau ditanggung suatu pemerintah otoriterpun. Kedua; yang lebih penting hak pilih universal tidak memberi cukup jaminan bagi kebebasan demokratis. Musuh-musuh kebebasan demokrasi yang ingin berkuasa mutlak juga menghormati hak pilih universal karena dengan banyak cara mereka dapat meenangkan dan membanggakan dukungan mayoritas dalam Pemilu atau peblisit. Prestise magis didapat dari jumlah suara “setuju” yang besar. Memang telah ada ktitik-kritik rasional terhadap berlakunya kekuasaan mayoritas melalui hak pilih universal. Hak pilih universal itu secara umum menjalankan fungsi-fungsi :
a. pemilihan pejabat-pejabat ekskutif, b. pemilihan wakil-wakil untuk badan perwakilan yang bertugas membuat undang-undang dan mengontrol kekuasaan eksekutif. Kritik terhadap hak pilih universal dengan fungsi-fungsinya dapat secara umum digolongkan kritik konservatif dan kritik revolusioner.

2.6 Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah melalui proses pembahasan, rancangan undang-undang tersebut kemudian disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2004.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang di bentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pula tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalm pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan setingkat diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberandannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(5) Kekuatan Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagai mana dimaksud pada ayat (1).

2.7 Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum terbentuk dari dua kata yaitu kesadaran dan hukum.
Dilihat dari kata pembentuknya, kesadaran dapat diartikan sebagai perasaan memahami keadaan di sekitar kita yang menimbulkan keyakinan dan dapat menentukan perilaku seseorang dalam setiap tindakan. Sedangkan hukum itu sendiri sangat sulit untuk dicari definisi bakunya. Hanya saja unsur-unsur hukum itu sebagai berikut :
1. Mengatur tingkah laku manusia
2. Dibuat oleh badan yang berwenang
3. Bersifat memaksa dan dapat dipaksakan
4. Memiliki sanksi bila dilanggar
Dari definisi dua kata pembentuknya, dapat dipahami bahwa kesadaran hukum sebagai merupakan perasaan sadar dari seorang manusia akan seperangkat aturan yang memberikan perlindungan terhadap dirinya. Perasaan sadar ini berupa perasaan akan kebutuhan dan pemahaman terhadap hukum sehingga mempengaruhi seseorang kaitannya dengan ketaatan atas peraturan hukum. Menurut Scholten, kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan bukan hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan. Melihat banyaknya kepentingan yang ada dalam hidup manusia maka hukum sangat diperlukan sebagai sarana proteksi. Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum. Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Sehingga kesadaran hukum seseorang mempengaruhi pemahaman seseorang akan hukum dan tingkat kepatuhan serta ketaatan terhadap hukum. Setiap manusia pada hakikatnya memiliki kesadaran hukum. Namun tingkat kesadaran hukum setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pemahamannya terhadap hukum. Orang yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka akan memahami hukum sebagai sebuah kebutuhan, bukan sebagai sebuah paksaan. Sehingga ketaatan akan muncul dengan sendirinya. Kesadaran hukum ada 2, yaitu :
1. Sadar akan kewajiban hukum
Yaitu kesadaran terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur oleh hukum. Kesadaran hukum akan kewajiban hukum terkait dengan asas fictie hukum. Bahwa setiap orang dianggap paham dan mengetahui sebuah aturan hukum. Meskipun ternyata orang tersebut tidak mengetahui isi peraturan hukum tersebut. Sadar akan kewajiban hukum juga berarti individu tersebut memahami aturan hukum dan mentaatinya sebagai sebuah kewajiban.
2. Sadar akan hak hukum
Selain sadar akan kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan hukum. Seseorang juga harus menyadari haknya yang dilindungi oleh hukum. Hal ini untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan dan pembodohan terhadap masyarakat. Seringkali masyarakat tidak berani menuntut sesuatu yang pada dasarnya merupakan hak orang tersebut. Namun karena orang tersebut tidak memahami dan tidak sadar akan haknya yang diatur oleh hukum maka tak jarang orang sering melepaskan haknya tanpa pernah disadarinya.
Pembentukan kesadaran hukum masyarakat pada hakekatnya merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Sadar hukum terbentuk dari dalam jiwa manusia itu sendiri. Karena pada dasarnya manusia mempunyai hati nurani yang dapat menilai sesuatu baik atau buruknya. Pada intinya manusialah yang menentukan bagaimana dirinya berhukum. Pilihan dalam berhukum dengan akal pikiran atau berhukum dengan hati. Perilaku sadar hukum meliputi mengetahui, memahami, menghayati, sekaligus mentaati dan mematuhi aturan hukum. ”Ubi societas, ibi jus” (dimana ada masyarakat, di situ ada hukumnya) adagium yang populer dalam ilmu hukum. Adagium tersebut menyatakan bahwa hukum itu terbentuk dari masyarakat. Maka kesadaran hukum juga terbentuk dalam masyarakat itu sendiri.

BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Golput dalam Perspektif Legitimasi Pemilu sebagai Penentu Kredibilitas Pemerintah

Pemilu sebagai prosesi politik atau proses penggantian kekuasaan, diharapkan berjalan sesuai mekanisme, demokratis, adil dan jujur. Ini ditandai sejauhmana para politisi memberdayakan rakyat (konstituennya) agar memberi peran politik secara positif. Tingkat partisipasi pemilih merupakan cerminan suatu legitimasi politik. Legitimasi menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti mengesahkan. Dalam konteks persoalan tersebut berarti menempatkan legitimasi sebagai faktor penentu keabsahan sebuah proses politik yakni pemilu. Dalam Ilmu Politik, legitimasi diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin.
Tidak ada satupun produk hukum yang berkaitan dengan pemilu menyebutkan bahwa jumlah suara menentukan legitimasi pelaksanaan pemilu. Undang-Undang No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang No.10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD termasuk Undang-Undang No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dari produk hukum yang disebutkan tadi, hanya Undang-Undang No.22 tahun 2007 Pasal 2 yang menyatakan asas penyelenggaraan pemilu yakni :
a. mandiri
b. jujur
c. adil
d. kepastian hukum
e. tertib penyelenggaraa Pemilu
f. kepentingan umum
g. keterbukaan
h. proporsionalitas
i. profesionalitas
j. akuntabulitas
k. efisien; dan
l. efektivitas.
Namun demikian tidak berarti suara pemilih menjadi tidak penting. Penting tetapi tidak menentukan keabsahan, mengingat dalam koridor hukum keabsahan pemilu tidak ditentukan oleh jumlah suara sebagai aspek penentu legalitas. Jika jumlah pemberi suara menjadi ukuran legitimasi, maka demokrasi hanyalah bersifat prosedural. Demokrasi prosedural ini banyak dipraktikkan di negara komunis di mana pemilih selalu memberikan suara, tetapi karena kuatnya unsur paksaan.
Di masa Orde Baru, setiap kali menjelang pelaksanaan pemilu, rezim yang berkuasa saat itu selalu cemas bahwa mesin partainya, Golkar, akan kehilangan suara atau mengalami penurunan suara. Mereka selalu dihantui ketakutan bahwa pemilihnya akan berkurang dari 70%. Para penguasa Orde Baru waktu itu sangat percaya bahwa angka itu adalah keramat, sehingga mereka melakukan segala upaya agar sebanyak mungkin orang memberikan suara pada saat pemilu, khususnya pada Golkar yang saat itu haram disebut partai politik. Bentuk dari upaya itu sesungguhnya adalah intimidasi, khususnya pada kantong-kantong pemilih yang lemah status sosial ekonominya (penduduk perdesaan) maupun yang tinggi tingkat ketergantungannya pada pemerintah (PNS). Berbagai bentuk tekanan dilakukan agar mereka memilih Golkar dan memang saat itu Golkar selalu unggul dalam setiap pemilihan. Di era reformasi saat ini tentu saja tidak ada seorangpun yang sepakat dengan legitimasi dalam logika realitas tersebut. memilih adalah sebuah hak.
Dalam Undang-Undang No.10 tahun 2008 Pasal 19 ayat 1 ditegaskan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 ( tujuh belas ) atau lebih / pernah kawin mempunyai hak memilih. Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang dan sebagainya. Menurut penulis makna berbuat sesuatu dalam hal ini juga termasuk untuk tidak berbuat sesuatu. Logikanya, jika tidak menggunakan pilihan berarti menyerahkan semua keputusan kepada mekanisme yang berlangsung. Seseorang yang tidak menggunakan hak pilih berarti selalu setuju atas hasil yang akan diperoleh.
Kredibilitas pemerintahan harus selalu dihubungkan dengan aspek yuridis atau hukum. Kredibilitas pemerintah tidak bisa dilihat dari sisi moral. Jika dilihat dari sisi moral saja, jelas masyarakat bisa dilihat tidak percaya dengan pemerintah tetapi bukankah pihak yang memilih seseorang yang pada akhirnya tidak terpilih juga berarti tidak menaruh kredit pada pemerintah yang terpilih. Kita ambil contoh, pada pemilu presiden 2004 pasangan SBY-JK memeroleh suara 60 persen lebih , berarti kurang lebih 40 persen tidak memilih SBY-JK. Jika dipandang dari sisi moral maka ada 40 persen yang tidak menaruh kredit kepada SBY-JK ditambah pihak golput. Tetapi yang terjadi tidak ada yang meragukan kredibilitas SBY-JK sebagai presiden terpilih. Hal tersebut dikarenakan kredibilitas pemerintah berada dalam aspek yuridis bukan pada aspek moral. Jika sebuah proses pemilu telah berlangsung secara baik sesuai peraturan yang berlaku maka pemerintah yang dihasilkan adalah kredibel.
Persoalan partisipasi pemilih ini akan semakin jelas dan menggiring pola pikir untuk menempatkan golput bukan dalam tataran legitimasi menyangkut kredibilitas pemerintah, tetapi cenderung kepada masalah intensitas hubungan politisi dengan masyarakat pemilih termasuk konsistensi politisi itu sendiri. Politisi berasumsi bahwa kekuatan dan pengaruhnya selaku pejabat terpilih tidak mengharuskan mereka memberi pelayanan yang cukup bagi masyarakat. Mereka dengan penuh percaya diri menganggap angin lalu semua kritik dan saran dari publik. Akibatnya, masyarakat yang telah hidup dalam alam politik yang terbuka saat ini merasa tidak perlu mendengarkan pesan politisi bahkan membalasnya dengan menganggap sepi ajakan untuk memilih. Masyarakat menjadi trauma dan krisis kepercayaan. Rasa kecewa terhadap partai politik atau wakil rakyat yang dianggap mengkhianati kepercayaan masyarakat sehingga mereka apatis terhadap pemilu. Mereka beranggapan bahwa siapapun yang menjadi pemenang pemilu tidak akan banyak membawa perubahan. Pemilu hanya menghasilkan sejumlah elit politik yang hidup di atas menara gading atau jauh dari rakyat yang nota bene telah memilihnya sementara sebagian besar masyarakat tetap hidup dalam kemiskinan. Rakyat pun merasa dirugikan oleh sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat seperti kenaikan harga BBM. Sejumlah Pilkada yang berlangsung dalam waktu yang berdekatan juga menyebabkan banyak masyarakat yang merasa jenuh karena harus bolak-balik ke bilik suara untuk mencoblos.
Penulis melihat ada beberapa penyebab mengapa seseorang menjadi golput, baik yang bersifat teknis, pragmatis, traumatik, kejenuhan, maupun ideologis. Bersifat teknis misalnya, tidak terdaftar menjadi pemilih tetap dan dalam kondisi sakit dimana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Rendahnya sosialisasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga disinyalir sebagai penyebab rendahnya partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya. Bersifat pragmatis, misalnya, pemilih memiliki kegiatan yang dianggap lebih penting seperti acara keluarga, atau lebih memilih mencari nafkah dari menggunakan hak pilih. Bersifat ideologis, yaitu pemilih merasa bahwa partai-partai atau kandidat yang berlaga dalam pemilu dianggap tidak mewakili aspirasinya. Perilaku pemilih yang semakin kritis dan rasional juga menjadi penyebab kecenderungan semakin meningkatnya jumlah golput. Hal tersebut harus semakin dicermati oleh para kontestan pemilu. Partai-partai yang dianggap tidak memperjuangkan kepentingan rakyat dan perilaku korupsi sebagian elit partai membuat partai semakin dijauhi rakyat.
Pengamat politik, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa angka partisipasi menjadi salah satu ukuran kualitas demokrasi. Pemilu yang jumlah golputnya tinggi akan menghasilkan pemerintah yang legitimasinya rendah di mata masyarakat sehingga roda pemerintahan pun berjalan kurang stabil.
Reaksi yang lebih keras dan cenderung emosional disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri. Beliau mengatakan bahwa golput sebagai pengkhianat reformasi, golput tidak layak untuk menjadi WNI dan tinggal di Indonesia. Alasannya, proses reformasi yang telah berjalan sepuluh tahun ini telah merubah sistem politik dalam pemilu dianggap tidak mewakili aspirasinya. Alasannya, proses reformasi yang telah berjalan sepuluh tahun ini telah merubah sistem politik, antara lain adanya pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung. Ditambah lagi sekarang diatur keikutsertaan calon independen dalam Pilkada, sehingga jika masih ada yang golput dianggap tidak memiliki tanggung jawab sebagai warga negara. Demokrasi memang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat karena pada dasarnya rakyat adalah pemilik kedaulatan atas negeri ini.
Kritik lain bagi orang yang golput misalnya, orang yang golput tidak memiliki sikap atau prinsip. Tetapi bagi orang yang golput, justru golput adalah pilihan sebuah pilihan politik. Golput berarti memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Orang yang golput dalam pemilu tidak dapat disalahkan. Bagi pemilih kritis dan rasional, golput merupakan sebuah protes dan refleksi kekecewaan dari masyarakat kepada partai politik dan pemerintah. Selain itu, golput dapat dilihat sebagai peningkatan kesadaran bahwa partisipasi politik bukan hanya dengan menggunakan hak pilihnya melalui pemilu saja, tetapi dapat melalui jalur yang lain seperti melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), melakukan lobi-lobi kepada pemegang kebijakan, atau menyampaikan pendapatnya melalui media massa. Robert P Clark, peneliti asal University George Mason, Amerika Serikat dalam penelitiannya menyampaikan bahwa di negara-negara berkembang yang telah mengembangkan demokrasi melalui pemilu seperti India, Tanzania, Nigeria, Meksiko, dan Brazil, tingkat partisipasi pemilu hanya mencapai 64,5 persen. Bahkan di negara yang demokrasinya sudah maju seperti Amerika Serikat, tingkat partisipasi pemilu hanya mencapai 40-50 persen saja. Dengan tingkat golput yang cukup tinggi, iklim politik di Amerika Serikat tetap relatif stabil karena mereka telah dewasa dalam berdemokrasi. Berilah ruang kepada calon pemilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Yang penting, jangan ada pemaksaan atau intimidasi dari pihak yang tidak setuju terhadap pemilu kepada pemilih untuk golput karena justru hal tersebut akan melanggar hukum, HAM, dan merusak nilai-nilai demokrasi. Penulis melihat bahwa meningkatnya tingkat pendidikan dan semakin banyaknya informasi yang berkaitan dengan pemilu di media massa akan semakin merubah perilaku pemilih menjadi semakin kritis dan rasional dalam memilih. Sekali lagi, golput bukanlah sesuatu yang dilarang dan tidak pula bertentangan dengan demokrasi, tetapi menggunakan hak pilih akan jauh lebih baik daripada golput, karena dengan menggunakan hak pilih, berarti kita telah turut berikhtiar untuk merubah bangsa ini ke arah yang lebih baik. Jika kita golput, kita kehilangan momentum untuk menghasilkan pemimpin yang lebih baik dan hanya akan mempertahankan status quo.

3.2 Fatwa Majelis Ulama Indonesia ditinjau dari Prinsip-Prinsip Konstitusi

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga ranah pemilihan umum di Indonesia masih jauh untuk dapat ditarik dalam ranah agama. Berdasar atas konsepsi demikian kita dapat menempatkan fatwa MUI yang mengaharamkan golput dalam perspektif prinsip-prinsip konstitusi secara khusus adalah UUD 1945.
Sebelum mengkaji substansi fatwa MUI tersebut patut diketahui secara kritis tentang kelembagaan MUI dan kompetensinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI)I merupakan organisasi kemasyarakatan yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan dengan 26 Juli 1975 di Jakarta. Organisasi ini tidak berbeda dengan organisasi keagamaan atau kemasyarakatan lainnya. Bahkan menurut Adnan Buyung Nasution, MUI tak ubahnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibiayai pemerintah. MUI secara kelembagaan tidak memiliki badan hukum, sementara peran serta dan fungsinya bukan sebagai aparat negara (state aparatur), apalagi sebagai “Polisi Agama’ ( The Religius Police ) yang memiliki kompetensi dan otoritas kebenaran dalam Islam.
Dalam kaitannya dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, MUI tidak bermaksud dan dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra struktur yang membawahi organisasi-organisasi keagamaan atau kemasyarakatan. MUI secara posisional bukan wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. MUI sesuai dengan niat kelahirannya adalah sebagai wadah musyawarah dan silaturrahmi ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam. Oleh karena itu, sebagai organisasi kemasyarakatan, MUI tidak memiliki perbedaan atau keunggulan apapun menurut hukum dibandingkan dengan organisasi lainnya semisal Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah ataupun yang lain.
Dalam Mukaddimah Pedoman Dasar MUI disebutkan bahwa ulama Indonesia menyadari kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagaman. Hal ini merupakan rahmat bagi umat yang harus diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki, oleh sebab itu sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi semangat persaudaran (ukhwah), tolong menolong (ta’awun) dan toleransi (tasamuh). Berdasar atas penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa MUI bukanlah lembaga ekskutor sehingga semua keputusannyapun tidak bersifat eksekutorial. Inilah yang membedakan dengan lembaga peradilan. Menurut KH. Didin Hafiduddin, peran fatwa adalah memberikan pendapat hukum. Eksekusi di tangan pemerintah. Bahkan fatwa MUI yang mengharamkan Golput kali ini sesungguhnya telah mengindikasikan inkonsistensi kewenangan kelembagaan MUI itu sendiri sebab berdasarkan Pedoman Penetapan Fatwa MUI Nomor U-596/MUI/X/1997 Pasal 7 disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berwenang mengeluarkan fatwa mengenai : Masalah - masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional dan masalah - masalah keagamaan di suatu daerah yang diduga dapat meluas ke daerah lain.
Dalam literatur hukum Islam, posisi fatwa memang tidak mengikat. Fatwa hanya mengikat bagi pihak yang berfatwa dan berijtihad. Produk hukum Islam yang mengikat secara publik ada dua, yakni : putusan pengadilan dan peraturan perundangan produk penguasa. Mirip teori hukum pada umumnya, maka perihal fatwa larangan yang terdapat dalam Fatwa Larangan bersikap golput sesungguhnya telah melebihi kewenangannya. Sistem yang dianut Negara Indonesia bahwa Pemilu bukan sebagai ”kewajiban” masyarakat, tetapi merupakan ”hak warga negara”, sehingga negara tidak dapat memaksa masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan hal tersebut telah diatur dalam konstitusi di Indonesia. Karenanya berdasarkan pada konstitusi dan kedudukan hukum lembaga MUI maka fatwa yang dikeluarkan MUI patut dicermati secara konstitusi pula. Fatwa golput sesungguhnya kurang bijak karena menunjukkan MUI kurang memahami persoalan dasar golput. Gejala ini penyebabnya bukan dari pemilih golput, namun dari sang politisi yang gagal memuaskan para golput. Kalau yang dituju adalah pemilih golput, maka fatwa tersebut salah alamat. Belum tentu mereka akan mendengarkan fatwa karena fatwa tidak bersifat mengikat. Seharusnya MUI justru mengeluarkan fatwa agar politisi lebih banyak mengurus kepentingan orang banyak, bukan dirinya sendiri. Para politisi harus berperilaku baik dan patut dicontoh, bukan berperilaku yang memalukan, banyak sedekah, bukan korupsi. Inilah isu yang mestinya difatwakan MUI sehingga pemilih justru bangga dengan keberadaan lembaga penjaga moral bangsa yang terhormat tersebut.
Fatwa pengharaman golongan putih (Golput) yang dicetuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru melanggar prinsip-prinsip konstitusi itu sendiri, yaitu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hak pilih seseorang tidak bisa dibatasi. Masyarakat atau negara tidak dapat membatasi hak orang lain dengan melarang, mengkriminalisasi, atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sebagai hak untuk memberikan suara atau memilih dalam pemilu, memberikan hak kepada pemilihnya untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya tersebut. Dengan demikian setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Fatwa haram itu memang akan cukup memberikan pengaruh bagi masyarakat. Terutama akan mempengaruhi pemilih tradisional dari daerah-daerah yang terpencil. Pasal 28D UUD 1945 : menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Indonesia telah meratifikasi dua instrumen HAM, melalui UU No 11tahun 2005 tentang tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta UU No 12 tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam pertimbangan hukum kedua UU itu ditegaskan, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia, universal dan langgeng. Karena itu HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas siapa pun. Hal itu sesuai dengan keberadaan negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, menjamin persamaan kedudukan semua warga negara dalam hukum, dan keinginan untuk memajukan dan melindungi HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlindungan HAM sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia. Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 juga terkandung prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different right. Prinsip ini pada dasarnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indoesia 1945, salah satunya yaitu tertera dalam Pembukaan alinea keempat : “Dalam menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam undang-undang dasar Negara didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengakui akan adanya perlindungan HAM dari segala aspek bidangnya yaitu sosial, politik, hukum, ekonomi dan budaya. Kemudian bidang-bidang tersebut diperkuat kembali dalam ketentuan pasal-pasalnya yaitu : pasal 27 ayat (2), 28,32, dan 33. Dengan perspektif konstitusionalitas tersebut dapat dipahami bahwa golput tidak semata-mata haram atau halal namun fatwa tersebut sudah masuk ranah HAM sebagai representasi hakikat kehidupan universal. Karena golput tidak berarti sebuah pemerintah tidak demokratis. Berapa pun jumlah suara pemilih, selama pemerintah memberikan pelayanan prima, pada akhirnya pemilih akan respek dan suara golput akan berkurang. Golput hanya akan berkurang jumlahnya kalau pelayanan pemerintah kepada masyarakat semakin baik dan semakin meningkat. Jadi janganlah melawan golput dengan fatwa, namun dengan amal perbuatan atau kebijakan pemerintah yang fokus pada kebutuhan rakyat kecil, yang membuat masyarakat menjadi senang dan gembira.
3.3 Solusi Mengantisipasi Golput dan Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Untuk mengantisipasi golput sebagai solusi sekaligus dalam upaya membangun partisipasi masyarakat dalam pemilu, maka terlebih dahulu harus dipahami penyebab tumbuh dan berkembangnya golput itu sendiri. Tabulasi berikut ini akan menjabarkan penyebab dan solusi dimaksud :
NO PENYEBAB GOLPUT SOLUSI
1. Bersifat Teknis
- Tidak terdaftar menjadi pemilih tetap. - Komitmen dan konsistensi KPU untuk melakukan pendaftaran pemilih dengan sistem administrasi yang tertib dan fungsional.
- Sakit menjadi penghalang untuk datang ke TPS - Agenda pelayanan khusus untuk melayani pemilih yang sedang sakit dengan tetap memperhatikan rambu-rambu medis yang sedang diterapkan, berikut kordinasi dengan pihak dinas kesehatan atau rumah sakit termasuk keluarga si sakit.
(1) (2) (3)
- Keterbatasan pemahaman terhadap proses
- Intensitas sosialisasi pemilu dengan berbagai pendekatan dan komunikasi efektif melalui berbagai media untuk memudahkan pemahaman.

- KPU harus bisa membangun komunikasi dengan publik melalui rangsangan positif membangun partisipasi.

2. Bersifat pragmatis
- Memilih kegiatan lain sebagai prioritas - Penciptaan momentum hari H pemilu yang akomodatif terhadap kegiatan publik.

- Malas karena sebatas hak yang tidak memiliki konsekuensi hukum pada pemilih - Reformasi hukum dalam bentuk mengkaji kembali produk hukum terkait atau menciptakan peraturan perundang-undangan baru yang secara fungsional dapat membangun motivasi pemilih memberikan suaranya.

- Jenuh karena seringnya pemilu
- Efisiensi dan efektifitas kegiatan pemilu perlu dipertimbangkan mengingat frekuensi pemilu secara psikologis mengundang kejenuhan. Karena itu perlu dikaji kembali sehingga kelak pemilu 5 (lima tahun) sekali sebagai representasi dari pemilu ekskutif dan legislatif.
3. Bersifat Ideologis
- Partai dan kandidat yang mewakili dianggap tidak mewakili aspirasinya - Intensitas komunikasi antara parpol dengan konstituen dengan kegiatan yang sifatnya akomodatif dan aspiratif dengan produktifitas yang dapat dirasakan secara konkrit

- Tidak adanya hubungan emosional dengan partai dan kandidat yang akan dipilih
- Menyusun dan mengagendakan program partai yang merepresentasikan persoalan riil masyarakat sebagai solusi.

(1) (2) (3)
4. Bersifat kritis
- Kemampuan evaluasi kritis pemilih terhadap partai dan kandidat yang ada
- Penciptaan ruang produktifitas dan kreatifitas parpol yang dapat membangun kesan potret diri parpol yang pro rakyat.
- Partai politik bisa melakukan perubahan yang radikal dalam jangka waktu yang tidak lama dalam menampilkan citra yang positif dan kampanye yang kreatif sehingga rakyat bisa bergairah untuk memeriahkan pemilu.

Politisi harus menjadi teladan sekaligus mengenal masyarakatnya . Sanggup mendengarkan keluhan dan aspirasinya, memperjuangkan sebagai kepentingan bersama. Kepentingan itu umumnya berupa kepentingan dasar yakni sederhana, makan, sandang, papan termasuk kebutuhan menyangkut kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.

- Perspektif terhadap pemilu sebatas rutinitas yang tidak membawa perubahan konkrit dan berarti - Kontrak politik antara parpol atau kandidat dengan masyarakat pemilih.













BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan


1. Golput bukan penghambat demokrasi tetapi lebih merupakan hakikat dari demokrasi itu sendiri sebagi sikap memilih. Golput adalah bentuk sikap kritis warga negara sebagai hasil apresiasi terhadap para pihak yang dapat dipilih termasuk evaluasi terhadap kinerja dan produktifitas pemerintah. Tingginya angka golput tidak berpengaruh kepada kridibilitas pemerintah mengingat kredibilitas dimaksud ditentukan oleh koridor hukum sebagai prosudur menuju proses pemerintahan. Tidak ada satupun produk hukum yang berkaitan dengan pemilu menyebutkan bahwa jumlah suara menentukan legitimasi pelaksanaan dan hasil pemilu. Namun demikian tidak berarti suara pemilih menjadi tidak penting. Penting tetapi tidak menentukan keabsahan, mengingat dalam koridor hukum keabsahan pemilu tidak ditentukan oleh jumlah suara sebagai aspek penentu legitimasi.
2. Fatwa MUI yang mengharamkan golput dalam perspektif konstitusi sesungguhnya bertentang dengan prinsip-prinsip yang dicanangkan dalam UUD 1945 yaitu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hak pilih seseorang tidak bisa dibatasi. Masyarakat atau negara tidak dapat membatasi hak orang lain dengan melarang, mengkriminalisasi, atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sebagai hak untuk memberikan suara atau memilih dalam pemilu, memberikan hak kepada pemilihnya untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya tersebut. Dengan demikian setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Bahkan fatwa MUI dimaksud mengindikasikan inkonsistensi kewenangan kelembagaan MUI yang diatur dalam Pedoman Penetapan Fatwa MUI Nomor U-596/MUI/X/1997 Pasal 7 disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berwenang mengeluarkan fatwa mengenai : Masalah - masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional dan masalah - masalah keagamaan di suatu daerah yang diduga dapat meluas ke daerah lain.
3. Solusi untuk mencegah sikap golput dalam pemilu bisa dilakukan sesuai dengan musabab terjadinya golput. Solusi tersebut dapat dilakukan dalam perspektif tehnis, pragmatis, ideologis dan kritis yang melibatkan semua pihak baik kinerja dan produktifitas KPU, keteladanan figur kandidat, kreatifitas dan komitmen Partai Politik, konsistensi pemerintah, serta partisipasi masyarakat.


4.2 Saran

1. Niat dan itikad baik MUI dalam rangka membangun demokrasi di Indonesia merupakan wujud pertanggungjawaban dan komitmen sebagai lembaga yang menciptakan nilai-nilai baru. Namun demikian jangan sampai proses dimaksud justru menciderai nilai-nilai hukum apalagi konstitusi UUD 1945 sehingga pada gilirannya potensial melahirkan konflik norma yang mengakibatkan kebingungan masyarakat.
2. Meskipun golput merupakan bagian dari konsekuensi demokrasi dan bukan penentu legitimasi hasil pemilu namun untuk membangun wujud rasa memiliki yang melatarbelakangi tingkat partisipasi dalam pemilu, sudah saatnya pemerintah mengagendakan secara konseptual normatif untuk mengakomodasikan golput ini menjadi agenda pengkajian yang menuntut tindaklanjut konkrit dan berarti dalam konteks membangun demokrasi di Indonesia.
3. Dewasa ini maupun mendatang, ada baiknya jika golput dilembagakan menjadi gerakan politik. Dengan begitu,pihak-pihak yang memilih untuk golput akan terdorong untuk secara sistematis mengajukan ide-ide alternatif yang selama ini cenderung diabaikan partai politik dan elite pemerintahan. Karena tidak bijak pula jika ada kalangan yang mengaku sebagai bagian dari golput, tetapi tidak mengajukan agenda alternatif atau kritik membangun atas sistem dan proses politik yang sedang berjalan

Posting Komentar